STM Bergerak 11 April 2022, Belum Ada Izin, Bisa Dibubarkan Polisi

STM Bergerak 11 April 2022, Belum Ada Izin, Bisa Dibubarkan Polisi

Radarcirebon.com, JAKARTA - STM Bergerak 11 April 2022, disebut-sebut sebagai bagian dari aksi menolak Presiden Jokowi 3 Periode dan penundaan Pemilu 2024.

Kendati demikian, belum jelas siapa yang memprakarsai aksi demo dengan tajuk STM Bergerak Demo 11 April 2022, yang ramai beredar di media sosial.

Polda Metro Jaya memastikan, aksi STM Bergerak 11 April 2022 belum ada surat pemberitahuan apapun, padahal secara aturan semestinya 3 x 24 jam wajib menyampaikan pemberitahuan.

Poster tersebut memuat beberapa tulisan termasuk informasi demo yakni, STM Melawan, Pantang Pulang Sebelum Menang, hingga Turunkan Jokowi.

Baca juga:

Disebutkan bahwa aksi STM Bergerak Se-Jabodetabek dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB dengan tujuan Istana Negara. \"Pantang pulang sebelum menang,\" demikian dituliskan pada poster tersebut.

Dengan tidak adanya izin yang ditempuh, polisi memastikan demo tersebut dapat saja dibubarkan. Apalagi bila tidak berlangsung dengan tertib.

\"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan,\" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat, 8 April 2022.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: